Dasar Hukum

BPK Perwakilan Amplas sebagai bagian dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menjalankan tugas dan fungsinya berdasarkan sejumlah dasar hukum yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berikut adalah dasar hukum yang menjadi landasan pelaksanaan tugas BPK Amplas dalam melakukan pemeriksaan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara:

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
    • Pasal 23E: Menetapkan bahwa BPK adalah lembaga negara yang diberi kewenangan untuk memeriksa pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, baik di tingkat pusat maupun daerah.
    • Pasal 23F: Memberikan kewenangan kepada BPK untuk memberikan pendapat tentang laporan keuangan negara dan pengelolaan keuangan negara.
  2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
    • Undang-undang ini mengatur tugas, kewenangan, struktur, dan organisasi BPK, termasuk BPK Perwakilan Amplas. Tugas utama BPK Amplas adalah melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara di wilayah Sumatera Utara, serta memberikan rekomendasi perbaikan.
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
    • Mengatur prinsip-prinsip dasar pengelolaan keuangan negara yang harus diikuti oleh pemerintah pusat dan daerah. BPK Amplas bertugas untuk memeriksa apakah pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pemeriksa Keuangan
    • Peraturan ini mengatur organisasi dan tata kerja BPK, termasuk BPK Perwakilan di daerah seperti BPK Amplas, serta pedoman pelaksanaan tugas dan kewenangan dalam pemeriksaan keuangan negara.
  5. Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemeriksaan Keuangan Negara
    • Menyediakan pedoman rinci mengenai prosedur dan metodologi dalam pemeriksaan keuangan negara yang harus diikuti oleh seluruh unit BPK, termasuk BPK Amplas. Ini meliputi aspek pemeriksaan laporan keuangan, kinerja, dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
  6. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Negara
    • Menetapkan pedoman pengelolaan keuangan negara yang harus dipatuhi oleh pemerintah daerah dan menjadi acuan bagi BPK Amplas dalam melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan dan pengelolaan keuangan daerah.
  7. Peraturan Lainnya yang Relevan
    • BPK Amplas juga mengacu pada peraturan dan ketentuan lain yang berlaku, seperti peraturan terkait pengadaan barang dan jasa, serta peraturan daerah yang spesifik untuk wilayah Sumatera Utara.

Penerapan Dasar Hukum

Berdasarkan dasar hukum yang ada, BPK Amplas melaksanakan pemeriksaan untuk memastikan bahwa pengelolaan keuangan negara di Sumatera Utara dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dengan dasar hukum yang jelas, BPK Amplas bertugas untuk memberikan pendapat yang objektif tentang kewajaran laporan keuangan pemerintah daerah dan memberikan rekomendasi yang konstruktif untuk perbaikan.